Sabtu, 12 Maret 2011

Badan Layanan Umum UIN Suska Riau (a common perception)


Oleh : Nasrullah Djamil
1. Pendahuluan
Menurut Pasal 4 UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dinyatakan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak wajib disetor langsung secepatnya ke kas Negara, jika tidak diserahkan sesuai dengan aturan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang berat, sanksi bagi yang tidak menyetorkan PNBP ke kas Negara dinyatakan dalam Pasal 21, yaitu dipidana 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah PNBP yang terutang …
Mekanisme pengelolaan PNBP dengan sistem APBN sangat menyulitkan bagi sebuah PTN karena harus menunggu persetujuan melalui Kementerian Agama, Kementerian Keuangan dan DPR-RI. Proses revisi memerlukan waktu lama dan persetujuannya sering terjadi pada akhir tahun. Mekanisme dan prosedur seperti ini sangat tidak cocok dengan irama kegiatan perguruan tinggi yang harus melayani jasa pendidikan. Oleh sebab itu beberapa PTN telah mengambil langkah untuk menjadi Perguruan Tinggi menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU). Apabila pengelolaan keuangan PTN mengacu pada konsep PK-BLU, maka tidak seluruh pendapatan PTN harus disetor ke kas negara, namun boleh dikelola sendiri oleh PTN bersangkutan dengan catatan siap dan sanggup untuk diaudit.
Paradigma baru pengelolaan keuangan negara sesuai dengan paket peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara meliputi Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan RUU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (disetujui dalam sidang paripurna DPR tanggal 21 Juni 2004) setidaknya mengandung tiga kaidah manajemen keuangan Negara, yaitu: orientasi pada hasil, profesionalitas serta akuntabilitas dan transparansi.
Paradigma ini dimaksudkan untuk memangkas ketidakefisienan. Memang sudah menjadi persepsi masyarakat bahwa pemerintah selama ini dinilai sebagai organisasi yang birokratis yang tidak efisien, lambat, tidak efektif, dan rentan korupsi. Padahal dalam manajemen modern unit pemerintahan harus profesional akuntabel dan transparan.
Kasus Penyalahgunaan PNBP
Sebelum munculnya kebijakan tentang penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU), seluruh satuan kerja (satker) di Indonesia mengunakan Daftar Isian Penggunan Anggaran (DIPA) dalam melaksanakan anggarannya. Dalam Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Keuangan telah diatur bahwa apabila satker memperoleh pendapatan negara bukan pajak (PNBP), seluruh PNBP tersebut wajib disetorkan ke kas negara.
Oleh karena kakunya peraturan-peraturan yang telah diatur tentang PNBP, maka telah banyak kasus-kasus yang muncul terkait penyalahgunaan PNBP tersebut. Salah satu contohnya kasus Prof. Dr. Achmad Ali yang merupakan guru besar hukum pidana Universitas Hasanuddin Makassar. Ia dikenai dua tuduhan. Pertama, dugaan penyalahgunaan dana PNBP pada Program Pascasarjana (S-2) Non-Reguler Fakultas Hukum (FH) Unhas tahun 1999-2001. Kedua, penyalahgunaan penerimaan uang muka kerja mahasiswa (UKM) dari program S-1 reguler, S-1 ekstensi, dan S-2 non-reguler yang digunakan untuk perjalanan dinas. "Nilai kerugian negara sebesar Rp 250 juta” (http://www.gatra.com/2006-10-02/artikel.php?id= 98217).
Contoh lainnya, kasus Dekan FK Unsri Prof. Dr. Zarkasih, SpA dan Ketua PPDS UNSRI, Dr. Hatta Ansyori, SpOG yang diduga terlibat kasus korupsi dana PNBP pada PPDS FK UNSRI senilai Rp 2,5 miliar (http://www.detiknews.com/read/2010).
Karakteristik dan Jenis Badan Layanan Umum (BLU)
Bermula dari tujuan peningkatan pelayanan publik maka diperlukan pengaturan yang spesifik mengenai unit pemerintahan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang saat ini bentuk dan modelnya beraneka macam. Sesuai dengan pasal 1 butir (23). Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan: ”Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.” Penjelasan tersebut secara spesifik menunjukkan karakteriktik entitas yang merupakan Badan Layanan Umum, yaitu:
1. Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah yang tidak dipisahkan dari kekayaan Negara
2. Menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan masyarakat
3. Tidak bertujuan untuk mencari laba;
4. Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi;
5. Rencana kerja, anggaran dan pertanggungjawabannya dikonsolidasikan pada instansi induk;
6. Penerimaan baik pendapatan maupun sumbangan dapat digunakan secara langsung;
7. Pegawai dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil;
8. BLU bukan subyek pajak.
Apabila dikelompokkan menurut jenisnya Badan Layanan Umum terbagi menjadi 3 kelompok, yaitu:
  1. BLU yang kegiatannya menyediakan barang atau jasa meliputi rumah sakit, lembaga pendidikan, pelayanan lisensi, penyiaran, dan lain-lain; 
  2. BLU yang kegiatannya mengelola wilayah atau kawasan meliputi otorita pengembangan wilayah dan kawasan ekonomi terpadu (Kapet); dan
  3. BLU yang kegiatannya mengelola dana khusus meliputi pengelola dana bergulir, dana UKM, penerusan pinjaman dan tabungan pegawai.
2. Lingkup Keuangan BLU
Sehubungan dengan karakteristik yang spesifik tersebut. BLU dihadapkan pada peraturan yang spesifik pula, berbeda dengan entitas yang merupakan Kekayaan Negara yang dipisahkan (BUMN/BUMD).
Perbedaan tersebut terletak pada hal-hal sebagai berikut:
1. BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
2. Kekayaan BLU merupakan bagian dari kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU yang bersangkutan
3. Pembinaan BLU instansi pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang bertanggungjawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan;
4. Pembinaan keuangan BLU instansi pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan;
5.  Setiap BLU wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan
6.  Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta laporan keuangan dan laporan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RKA serta laporan keuangan dan laporan kinerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah;
7. Pendapatan yang diperoleh BLU sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan pendapatan negara/daerah;
8. Pendapatan tersebut dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja yang bersangkutan;
9. BLU dapat menerima hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain;
10. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan BLU diatur dalam peraturan pemerintah.

3. UIN SUSKA Riau sebagai SATKER BLU
Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 77/KMK.05/2009 tentang penetapan UIN Suska Riau sabagai satker yang menerapkan PK-BLU, maka sejak tahun 2009 tersebut UIN Suska Riau telah resmi menerapkan PK-BLU. Adapun maksud UIN Suska Riau menerapkan PK-BLU adalah :
1. Peningkatan kualitas pelayanan dan profesionalitas lembaga kepada masyarakat dan pengembangan organisasi kedepan dalam rangka mejalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
2. Untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penghimpunan dan pemanfaatan dana dari berbagai pihak. Fleksibilitas yang paling dibutuhkan adalah dalam hal pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama ini harus disetor ke Kas Negara.

Tujuan program UIN Suska Riau menerapkan PK-BLU adalah:
1. Peningkatan Sistem Manajemen Pendidikan Tinggi UIN berbasis masyarakat;
2. Peningkatan kualitas peran dan fungsi-fungsi UIN sebagai pusat pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan;
3. Peningkatan Kualitas manajemen Sumber Daya Manusia UIN menyongsong Research University;
4. Peningkatan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi;
5. Peningkatan kinerja tenaga fungsional dan tenaga administrasi dalam implementasi tugas pokok dan fungsinya;
6. Peningkatan fleksibilitas dalam pengelolaan adminitrasi keuangan

4. UIN SUSKA Riau sebelum dan setelah menerapkan PK-BLU
Sebelum UIN Suska Riau menerapkan PK-BLU pada tahun 2009, pada tahun-tahun sebelumnya UIN Suska Riau banyak mengalami masalah-masalah terkait pelaksanaan anggaran, seperti : menggunakan aset negara untuk menambah pendapatan fakultas atau unit kerja lainnya, tidak terorganisasinya pendapatan-pendapatan pada fakultas dan unit lainnya secara baik yang mengakibatkan tidak tercapainya target PNBP yang telah direncanakan sebelumnya, pendapatan-pendapatan di fakultas dan unit lainnya tidak berdasarkan tarif yang seharusnya, pendapatan-pendapatan di fakultas dan unit lainnya tersebut tidak di catat dengan baik dan tidak dilaporkan ke UIN Suska Riau sehingga rentan terjadinya kecurangan yang dilakukan individu tertentu. Masalah lainnya yaitu tidak profesionalnya pelayanan dosen maupun pegawai yang diberikan kepada mahasiswa maupun pihak lainnya.
Setelah UIN Suska Riau resmi menerapkan PK-BLU pada tahun 2009 diharapkan seluruh kelemahan-kelemahan yang terjadi sebelumnya dapat diminimalisir. Hal ini didukung dengan sudah dimulainya penertiban pendapatan-pendapatan yang ada pada masing-masing fakultas dan unit kerja lainnya. Langkah penertiban tersebut dilakukan dengan cara mewajibkan kepada seluruh fakultas dan unit kerja untuk mengacu pada standar tarif yang berlaku pada saat mencari pendapatan, membuat laporan tertulis secara rinci seluruh pendapatan dan pengeluaran, mewajibkan kepada fakultas dan unit kerja untuk menyetorkan pendapatan ke UIN Suska Riau sebelum digunakan, membentuk satuan pengendalian yang bertugas mengawasi pendapatan, pengeluaran, dan pelaporan fakultas/unit kerja, membentuk pusat pengadaan barang dan jasa untuk meminimalir kecurangan pada saat pengadaan barang dan jasa, membentuk pusat pengembangan usaha yang bertugas untuk mengkoordinir sumber-sumber pendapatan pada UIN Suska Riau baik pendapatan akademik maupun non akademik yang nantinya dapat menambah kesejahteraan pegawai/dosen UIN Suska Riau dan dengan bertambahnya kesejahteraan pegawai/dosen maka diwajibkan kepada mereka untuk meningkatkan pelayanannya kepada mahasiswa maupun pihak lainnya.
Walau sedemikian tingginya cita-cita UIN Suska Riau dalam menerapkan PK-BLU, bukan berarti secara serta merta UIN Suska Riau dapat mencapai targetnya. Sejak tahun 2009 hingga sekarang tahun 2011 masih banyak kendala-kendala dalam penerapan PK-BLU UIN Suska Riau. Dimulai dari terbatasnya sumber daya manusia, terbatasnya pemahaman mengenai PK-BLU, belum maksimalnya rencana-rencana strategis, maupun keterbatasan-keterbatasan dari Kementerian Agama maupun Kementerian Keuangan pusat selaku pembuat peraturan. Biarpun masih banyaknya kendala-kendala dalam melaksanakan PK-BLU, selaku umat muslim sudah seharusnya kita ber-husnudzon agar UIN Suska Riau dapat memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada untuk dapat mencapai visi dan misi UIN. Sehingga pada akhirnya UIN Suska Riau dapat meningkatkan kualitas pelayanan, kesejahteraan, transparansi, akuntabilitas laporan, dan opini laporan keuangan dari Wajar Dengan Pengecualian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian, amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar