Sabtu, 19 Maret 2011

Menuju Pemerintahan Bersih (Insya Allah)


Oleh : Alm. Drs. H. M. Djamil Lunin, Ak dan Nasrullah Djamil
Wacana untuk pemberantasan korupsi, gaungnya sudah didengar sejak lima puluhan tahun yang lalu. Gaung ini semakin kuat dibunyikan oleh Presiden Soeharto ketika ingin membersihkan korupsi yang terjadi dijaman pemerintahan Presiden Soekarno. Demikianlah secara terus menerus dilanjutkan oleh Habibie, Gus Dur, Megawati, dan kini oleh Presiden  SBY.
           
Secara formal, sesungguhnya sistem untuk pemberantasan korupsi di Indoneisia, sudah cukup dan tertata secara sistemik. Kendala  utama yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi selama ini terletak pada dua masalah yaitu: (1) Dari mana memulainya?, dan (2) Siapa yang akan meberantas Siapa?.

Korupsi di Indonesia tak ubahnya sebagai  lingkaran setan

            Kalau kita bicara soal korupsi di Indonesia sulit untuk diidentifikasi, sebab pelaksanaan korupsi ini telah merambat keseluruh lini. Mulai dari  lini puncak hingga ke lini yang paling rendah. Kalau kita mau berkata jujur, kita harus mengakui bahwa, benih-benih korupsi itu telah bersemai didalam jiwa kita secara keseluruhan. Yang menjadi persoalannya adalah, apakah benih-benih korupsi itu akan tumbuh pada setiap diri kita atau tidak. Hal ini tergantung pada beberapa faktor, antara lain, ahlak, keimanan, peluang dan kesempatan.

            Sebagai  ilustrasi sederhana, pengrusan izin usaha hingga mendapatkan pekerjaan pada perusahaan kontraktor.  Untuk mendirikan sebuah perusahaan, dimulai dari pengurusan KTP dan perizinan ditingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi hingga ke pusat.

Secara formal, biaya pengurusan pada setiap jenjang tersebut telah ditentukan jumlahnya. Disetiap pintu kantorpun diumumkan, bahwa “dalam segala urusan tidak dipungut biaya kecuali sejumlah yang telah ditetapkan dalam peraturan”. Akan tetapi, apabila ketentuan formal tersebut di ikuti, maka yakinlah bahwa pengurusan izin yang diperlukan akan memakan waktu yang lama kalau tidak boleh disebut dengan “tidak akan selesai”.

            Demikian pula halnya untuk mendapatkan pekerjaan. Disamping masalah perizinan, ditambah lagi dengan pernik-pernik dalam pelaksanaan tender. Kerumitan dinamika  dalam masalah tender hingga penetapan pemenang tender akan dipengaruhi oleh batasan kewenangan untuk menentukan pemenangnya. Andaikata proyeknya besar dan berskala nasional, maka akan berlaku segala pernik-pernik tersebut secara berantai mulai dari lini yang paling rendah hingga ke lini pengambil keputusan yang terakhir. Ya, mungkin saja dari pengelola pelaksanaan administras tender, pimpinan proyek, bos hingga bos yang paling tinggi yang terkait dengan proyek tersebut. Dari ilustrasi sederhana ini, ketika  kita bicara pemberantasan korupsi, timbul sebuah pertanyaan, dari lini manakah kita akan memulai?

Presiden SBY membuka kebuntuan.

            Untuk menjawab pertanyaan diatas, SBY sudah memberikan solusi. SBY sudah menunjuk titik awal sebagai starting point dalam memberantas isu korupsi. SBY, telah mengumumkan bahwa awal pembersihan dan pemberantasan korupsi, dimulai dari istana ke Presidenan. Inilah yang tidak pernah dilakukan oleh Presiden sebelumnya.

Siapa membersihkan Siapa?

            Untuk menyikapi keinginan SBY dalam memberantas korupsi, sebuah dilema yang belum terpecahkan, yaitu siapa orang yang akan ditugaskan untuk membersihkan korupsi tersebut.  Sebagaimana yang diutarakan sebelumnya, kalau kita jujur, hampir pada seluruh jiwa kita, benih-benih korupsi telah bersemai. Namun, kita juga tidak perlu pesimis sebab, meskipun indikatornya sedemikian buruk, pasti masih ada orang-orang yang layak untuk ditugaskan walaupun orang-orang seperti ini jumlahnya sangat sedikit.

            Kita semua tentu sepakat, apabila ingin membersihkan kotoran, alat yang digunakan harus tidak kotor.  Alangkah lucunya, andaikata untuk membersihkan rumah digunakan juga sapu yang kotor.

            Memang untuk memilih orang-orang yang pantas untuk membersihkan korupsi ini ini tidak mudah, tidak semudah membuatkan Surat Keputusan seperti yang sudah terjadi selama ini. (misalnya SK team KPK). Indikator untuk orang-orang yang tidak layak, mudah diidentifikasi.

            Sebagai contoh sederhana, misalnya seorang aparat yang telah berdinas di negara ini selama 30 tahun. Katakanlah gajinya Rp. 20,000,000.00 per bulan. Akumulasi gaji yang diperolehnya selama bertugas adalah 30  x Rp. 240,000,000.00 = Rp.7,200,000,000.00 dengan catatan uang gaji tersebut tidak pernah digunakan untuk membeli gula dan kopi. Andaikata selama 30 tahun tersebut ada yang digunakan untuk membeli gula dan kopi maka, jumlah gaji yang terkumpul tidak cukup lagi  Rp. 7,200,000,000.00.

Kenyataan dalam hidup kita, selama 30 tahun  bertugas, kita perlu makan, minum, biaya pendidikan anak, buat rumah, beli kenderaan, biaya listrik dan telepon, sumbangan, dan lain sebagainya, sehingga uang Rp. 7,200,000,000.00 tidak utuh lagi pada akhir tahun ke 30.

Bayangkan kalau gaji pegawai negeri yang telah bertugas selama 30 tahun dengan golongan IV, gajinya tidak lebih dari Rp. 3,000,000.00 per bulan. Mungkinkah pada akhir tahun ke 30 memiliki uang bermilyaran rupiah?, mungkinkah  memiliki mobil mewah lebih dari satu?, mungkinkah?, mungkinkah? mungkinkah? mungkinkah?. Mungkin, apabila aparat tersebut memiliki sebuah profesi yang dimanfaatkannya diluar jam dinasnya, seperti dokter, akuntan, pengacara, notaris atau mengapling tanah kemudian dijual secara kredit.

            Ok., kita asumsikanlah aparat tersebut membeli tanah entah di kota atau di hutan. 30 tahun kemudian nilainya naik berlipat sampai 100 kali. Tapi perlu disadari, kalau seandainya tanah tersebut tidak dijual, aparat yang bersangkutan juga tidak akan mampu memiliki rumah mewah dan  kenderaan mewah lebih dari satu.

Bagaimana  untuk menentukan “SIAPA?”

            Agaknya hal menjadi persoalan dan  dilema. Namun kalau ada niat untuk mencari “Siapa orang yang pantas”, kita harus meminta informasi kepada masyarakat bawah yang hidupnya sudah pasrah, hanya untuk memikirkan makan dan minum sampai keliang kubur. Biarkan mereka memberikan penilaian dan menentukan nama secara independen.

            Selama ini, masyarakat bawah sering menjadi kenderaan dan korban elit politik. Dalam permainan politik, masyarakat bawahpun diajarkan tehnik penyalahan gunaan dan korupsi. Mereka dibujuk dengan baju kaus, pangan sesaat, dan entah apa lagi.

Dana taktis rawan di korupsi

            Kebiasaan buruk selama ini di negara kita ini adalah “dana taktis pejabat”. Istilah dana taktis ini harus dihapus. Semua pengeluaran dan penerimaan harus dimasukan kedalam anggaran (APBN, APBD). Semua pengeluaran, otoritasnya tidak mutlak harus diberikan kepada pejabat dengan senjata “kebijaksanaan pejabat”.

            Untuk mengatasi agar jangan terjadi kendala dalam pemanfaat anggaran belanja, maka dituntut kepada aparat pejabat dan anggota legislatif   orang yang memilki ahlak mulia serta yang paham dan mampu untuk menyusun anggaran. Jenis anggaran pengeluaran yang digunakan harus “performance budget”. (Anggaran yang berbasiskan kinerja)

             Muncul agaknya pertanyaan, apakah mungkin sistim anggaran yang semacam ini akan mampu untuk menjawab masalah yang diluar prediksi manusia, seperti kasus trsunami di Aceh, gempa bumi di Nabire dan Nias, Gunung api meletus, waduk pecah dan lain sebagainya?. Penulis yakin, apabila terjadi hal yang semacam ini “mampu diawab”, dengan catatan aparat yang menyusun anggaran (pemerintah dan anggota legislatif) haruslah orang yang memiliki wacana dan ilmu pengetahuan yang luas (bukan memadai) serta ahlak yang mulia. Kemampuan serta keahlian seseorang, tidak hanya ditentukan oleh prediket gelar yang dimilikinya.

            Kenyataan selama ini “dana taktis” dapat diartikan sebagai dana yang tidak perlu dipertanggung jawabkan (tak), dan sering ditilap sendiri (tis). (sendiri dalam artian yang luas,dapat bearti  pribadi pejabat ataupun kelompok) . Andaikata, dana taktis ini tidak dihilangkan, maka tak usahlah kita bicara pemerintahan yang bersih (good government).

Perlukah pemutihan?

            Agaknya pertanyaan  ini merupakan sebuah istilah yang mengejutkan. Namun menurut penulis, kita harus membuat pisah batas yang konkrit (cutoff). Tanpa pisah batas yang jelas, mungkin  harapan untuk menuju pemerintahan yang bersih, akan tetap tinggal menjadi sebuah harapan, dan hanya menjadi bahan  orasi dan kampanye murahan.

            Pemutihan yang penulis usulkan dapat dilakukan dengan cara dan kalkulasi sebagai berikut. Setiap aparat pemerintahan (termasuk anggota legislatif dan yudikatif), dihitung kekayaan yang wajar dari penghasilan jabatannya selama dia mengabdikan diri untuk kepentingan negara dan masyarakat. Kelebihan dari kekayaan yang dimiliki dengan kekayaan yang wajar, harus dikembalikan kepada negara.

            Misalnya, seseorang menjadi anggota DPRD. Penghasilan 1 bulan termasuk dengan tunjangan-tunjangan misalkan Rp. 30,000,000.00*). Lama menjadi anggota DPRD 5 tahun. Katakanlah kebutuhan makan minum,  pakaian, biaya transportasi, kesehatan  dan pendidikan anak-anak selama bertugas ditanggung sehingga seluruhan penghasilan selama menjadi anggota DPRD seluruhnya ditabung. Kekayaan yang wajar selama dia menjadi anggota DPRD  adalah Rp.30,000,000.00 x 12 x 5 = Rp. 1.800,000,000.00.

Kekayaan aktual setelah dia menjadi anggota DPRD. Misalkan mereka punya: (1) tanah perumahan Rp. 200,000,000, (2) rumah dengan isinya Rp. 1.500,000,000.00, (3) mobil Nisan Terano  Rp. 350,000,000.00, (4) Toyota Kijang LGX  Rp. 185,000,000.00 , (5) Dua unit Honda Astrea Rp.22,000,000.00 (6) uang tunai Rp. 250,000,000.00. Total kekayaan keseluruhan berjumlah Rp. 2,507,000,000.00.  Perbedaan antara total kekayaan yang wajar dari penghasilan selama menjadi anggota DPRD dengan total kekayaan aktual (Rp. 2,507,000,000.00 – Rp. 1.800,000,000.00) Rp. 707,000,000.00 dikembalikan kepada negara.

Pemutihan ini dilakukan untuk seluruh pejabat dan pegawai di Indonesia, mulai dari Presiden hingga RT, Ketua DPR hingga anggota DPRD Kota/Kabupaten, pejabat yudikatif, Pendidik. Setelah pemutihan ini dilakukan, maka barulah tindakan pemberantasan korupsi di effektifkan. Kalau tidak, akan terjadilah nanti “Jeruk makan jeruk”

 *)  Bayangkan kalau gaji hanya Rp.10,000,000.00 atau dibawahnya, mungkinkah
     seorang pegawai memiliki kekayaan bermilyaran Rupiah ???????????????????????

Minggu, 13 Maret 2011

ANALISIS TINGKAT PEMAHAMAN MAHASISWA AKUNTANSI TERHADAP KONSEP DASAR AKUNTANSI



(Studi Empiris Pada Mahasiswa Akuntansi S1 Uin Suska Riau yang
Berasal Dari Latar Belakang Sekolah Menengah yang Berbeda)


MUHAMMAD SAR’I, SE
MUHAMMAD IRSADSYAH, SE
NASRULLAH DJAMIL, SE, M.Si, Ak
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau


SNA XIII PURWOKERTO



ABSTRACT

Purpose   of   thi stud wa to   improved   empiricall about   difference o understandin and comprehension of students come from SMK majoring in accounting,  IPS high schools and Madrasah Aliyah against of the basic concepts of accounting. Basic concepts of accounting that were used as variables in this study are : assets, liabilities and capital.
Data collection techniques in this research is using questionnaires. The population and sample in this study are 29 students majoring in Accounting, S1 UIN Suska Riau which is listed as an active third semester students for the academic year 2009/2010 and has completed the introductory course in accounting 1 and 2.
This  study  uses  different  test  Kruskal  Wallis  test  is  to  measure  differences  of  understandinand comprehension of students come from SMK majoring in accounting,  IPS high schools and Madrasah Aliyah Department General of the basic concepts of accounting. Results showed that there is only one variable capital which claimed a significant difference between students from SMK majoring in accounting, IPS high schools and Madrasah Aliyah Department of Public. Where as two other variables that assets and liabilities showed no significant difference between students from SMK Department of Accounting, IPS high schools and Madrasah Aliyah Department of Public.
From the results of the  mean ranks all variables  showed that students from Madrasah Aliyah has the highest mean rank value of assets and capital variables. with that, conclude that students from Madrasah Aliyah understand more about the assets and capital compared to students come from SMK majoring in accounting and IPS high schools.

Keywords:  Assets, liabilities, capital and accounting students.

1.   Pendahuluan

 Akuntansi merupakan salah satu jurusan di fakultas ekonomi yang banyak diminati oleh mahasiswa saat ini. Dari hasil penelitian Basuki dalam (Ariani, 2004) menyebutkan bahwa rata-rata mahasiswa memilih jurusan akuntansi, didorong oleh keinginan mereka untuk menjadi profesional di bidang akuntansi. Selain itu mereka juga  termotivasi  oleh  anggapan  bahwa  akuntan  di  masa  mendatang  akan  sangat  dibutuhkan  oleh  banyak organisasi dan perusahaan, khususnya di Indonesia.
Dari  hasil  evolusi  pendidikan  akuntansi  pengetahuan  yang  dibutuhkan  untuk  akuntan  terdiri  dari pengetahuan umum, organisasi, bisnis, dan akuntansi. Proses belajar mengajar pada pendidikan tinggi akuntansi hendaknya dapat mentransformasikan peserta didik menjadi lulusan yang lebih utuh sebagai manusia.
Untuk memperoleh suatu pengetahuan terhadap teori akuntansi yang mendasar maka pengetahuan akan dasar-dasar akuntansi merupakan suatu kunci utama, maka diharapkan dengan adanya dasar sebagai pegangan semua  praktik  dan  teori  akuntansi  akan  dengan  mudah  dilaksanakan.  Namun,  kenyataannya  pendidikan akuntansi   yan selama   ini   diajarka di   pergurua tingg terkesa sebaga pengetahua yang   hanya berorientasikan  kepada  mekanisme  secara  umum  saja,  sangat  jauh  berbeda  apabila  dibandingkan  dengan prakti yang  dihadapi   di   dunia  kerja  nantinya.  Masalah   tersebut  tentu  saja  akan  mempersulit  bahkan membingungkan  mahasiswa  untuk  lebih  memahami  konsep  dasar  akuntansi  itu  sendiri.  Dengan  demikian tingkat pendidikan akuntansi masih menunjukkan hasil yang tidak sesuai dengan yang diinginkan.
Pada semester awal,  setiap perguruan tinggi mewajibkan mahasiswa jurusan akuntansi untuk mengikuti perkuliahan Akuntansi Pengantar. Mata kuliah ini diharapkan agar mahasiswa dapat memahami konsep dasar akuntansi secara baik.  Menurut Munawir  (2004) ada tiga materi pokok  tentang konsep dasar  akuntansi  yang harus dikuasai oleh mahasiswa dalam kuliah Akuntansi Pengantar, yaitu pemahaman tentang aktiva, modal, dan kewajiban.  Dari  ketiga  materi  tersebut  mahasiswa  diharapkan  dapat  mengikuti  perkuliahan  dengan  baik  dan benar  karena  dengan  penguasaan  yang  baik  terhadap  aktiva,  kewajiban  dan  modal  akan  mempermudah mahasiswa untuk memahami semua masalah-masalah akan yang ditemui dalam akuntansi.
Penelitian  ini  mengukur  tingkat  pemahaman  dasar-dasar  akuntansi  dilihat  dari  mahasiswa  akuntansi yang berasal dari latar belakang pendidikan  menengah  yang berbeda. Dari perbedaan latar belakang tersebut pemahaman  terhadap  ilmu  akuntansi  mahasiswa  tentu  pula  berbeda.  Objek  dalam  penelitian  ini  mahasiswa yang berasal dari SMK jurusan akuntansi (SMEA Akuntansi), SMA IPS dan Madrasah Aliyah Umum jurusan social.
Dengan  demikian  hendaknya  pengetahuan  akuntansi  mahasiswa  yang  berasal  dari  SMK  Jurusan Akuntansi  sudah  pasti  lebih  besar  apabila  dibandingkan  dengan  mahasiswa  yang  berasal  dari  SMA  dan Madrasah Aliyah. Sederhananya penelitian ini diharapkan dapat membuktikan apakah perbedaan latar belakang sekolah  tersebut  berdampak  terhadap  pemahaman  mahasiswa  akuntansi  akan  konsep  dasar  akuntansi  di perguruan tinggi. Dari latar belakang diatas, maka peneliti merumuskan permasalahan yang akan diteliti adalah sebagai berikut :
a.  Apakah  terdapat  perbedaan  secara  signifikan  terhadap  pemahaman  tentang  aktiva  dan  seberapa  besar pemahaman tentang aktiva antara mahasiswa berasal dari SMK Jurusan Akuntansi, SMA Jurusan IPS dan Madrasah Aliyah Umum?
b.  Apakah  terdapat  perbedaan  secara  signifikan  terhadap  pemahaman  tentang  kewajiban  dan  seberapa besar  pemahaman  tentang  kewajiban  antara  mahasiswa  berasal  dari  SMK  Jurusan  Akuntansi,  SMA Jurusan IPS dan Madrasah Aliyah Umum?
c.  Apakah  terdapat  perbedaan  secara  signifikan  terhadap  pemahaman  tentang modal  dan  seberapa  besar pemahaman tentang modal antara mahasiswa berasal dari SMK Jurusan Akuntansi, SMA Jurusan IPS dan Madrasah Aliyah Umum?
Sedangkan tujuan dari dari penelitian ini adalah, untuk mengukur perbedaan pemahaman dan seberapa besar  pemahaman  mahasiswa  yang  berasal  dari  SMK  Jurusan  Akuntansi,  SMA  Jurusan  IPS  dan  Madrasah Aliyah Umum terhadap konsep dasar akuntansi.

2.   Telaah Pustaka dan Pengembangan Hipotesis

2.1 Pengertian Pendidikan
Pendidika merupaka pengaruh   lingkunga terhada individu   untuk   menghasilka perubahan- perubahan yang tetap dalam kebiasaan perilaku, pikiran dan sikapnya. Pendidikan formal adalah pendidikan di sekolah/perguruan tinggi yang berlangsung secara teratur dan bertingkat mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat. Tujuan pendidik adalah untuk memperkaya budi pekerti, pengetahuan dan untuk menyiapkan seseorang agar mampu dan trampil dalam suatu bidang pekerjaan tertentu.
Pendidikan  di  perguruan  tinggi,  metode  konvensional  merupakan  motode  pembelajarayang  biasa dilaksanakan  dan  disukai  oleh  dosen  dalam  proses  pembelajaran  sehari-hari,  karena  paling  mudah  cara mengatur  kelas.  Menurut  Wina  (2005)  dalam  model  pembelajaran  konvensional  mahasiswa  ditempatkan sebagai  objek  belajar  yang  berperan  sebagai  penerima  informasi  secara  pasif  dan  mahasiswa  lebih  banyak belajar  secara  individual  dengan  menerima,  mencatat,  dan  menghafal  materi.  Metode  konvensional  lebih menekankan  pada  metode  ceramah,  metode  ceramah  adalah  penuturan  bahan  perkuliaha  secara  lisan  (Nana, 2005).

2.2 Pengertian Akuntansi
 Akuntansi adalah seni daripada pencatatan, penggolongan dan peringkasan pada peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian  yang  setidak-tidaknya  sebagian  bersifat  keuangan  dengan  cara  yang  setepat-tepatnya  dan dengan  petunjuk  atau  dinyatakan  dalam  uang,  serta  penafsiran  terhadap  hal-hal  yang  timbul  daripadanya (Munawir, 2004).
Dari  defenisi  akuntansi  tersebut  di  ketahui  bahwa  peringkasan  dalam  hal  ini  dimaksudkan  adalah pelaporan dari peristiwa-peristiwa keuangan perusahaan  yang dapat diartikan sebagai laporan keuangan. Jadi laporan keuangan menurut Myer dalam (Munawir, 2004) adalah : Dua daftar yang disusun oleh Akuntan pada akhir periode untuk suatu perusahaan. Kedua daftar itu adalah daftar Neraca atau Daftar Pendapatan atau Daftar Rugi  Laba.  Pada  waktu  akhir-akhir  ini  sudah  menjadi  kebiasaan  bagi  perseroan-perseroan  untuk  menambah daftar ketiga yaitu Daftar Surplus atau Daftar Laba yang tidak dibagikan/laba yang ditahan (Munawir, 2004).
Dengan  telah  ditetapkan  salah  satu  bentuk  laporan  keuangan,  maka  perusahaan  harus  konsisten melaksanakannya  agar  laporan  keuangan  tersebut  dapat  dipedomani  dengan  baik  serta  untuk  menghindari anggapan-anggapan yang kurang baik terhadap perusahaan. Dengan demikian laporan keuangan tersebut dapat dinilai serta diperbandingkan dengan periode-periode sebelumnya.

2.3 Konsep Dasar Pemahaman Akuntansi
Konsep  dasar  pemahaman  akuntansi  menurut  (Munawir,  2004)  terdiri  dari  tiga  bagian  utama  yaitu aktiva, hutang dan modal.
1.   Aktiva
Dalam  pengertian  aktiva  tidak  terbatas  pada  kekayaan  perusahaayang  berwujud  saja,  tetapi  juga termasuk pengeluaran-pengeluaran  yang belum dialokasikan (deffered  changes) atau biaya  yang masih harus dialokasikan pada penghasilan yang akan datang, serta aktiva  yang tidak  berwujud lainnya (intangible asset) misalnya goodwill, hak paten, hak menerbitkan dan sebagainya.

1)   Aktiva Lancar
Adalah semua harta perusahaan yang dapat direalisir menjadi uang kas atau dipakai atau dijual dalam satu  kali  perputaran  normal  perusahaan  (biasanya  dalam  jangka  waktu  satu  tahun).  Elemen-elemen  yang termasuk dalam aktiva lancar antara lain :
a.  Kas,  uang  yang  tersedia  untuk  operasi  perusahaan  baik  yang  ada  dalam  perusahaan  sendiri  maupun ditempat lain atau sesuatu yang dapat dipersamakan dengan uang kas.
b.  Persediaan,  yaitu meliputi barang-barang yang nyata dimiliki untuk dijual kembali baik harus melalui proses produksi dahulu maupun langsung dalam suatu periode operasi normal perusahaan.
c.  Piutang, baik piutang dagang maupun piutang wesel.
d.  Piutang lainnya yang belum tertagih sampai pada akhir periode akuntansi.
e.  Semua investasi sementara.
f.  Semua   beban/biay yang   dilakuka dimuka   da masih   merupaka piutang   pada   akhi periode Akuntansi.

2)   Aktiva Tetap
 Merupaka aktiva  perusahaa yang  tidak  dimaksudkan  untuk  diperjualbelikan  melainkan  untuk digunakan  dalam  kegiatan  perusahaan  yang  umurnya  lebih  dari  satu  tahun  dan  merupakan  pengeluaran perusahaan dalam jumlah yang relatif besar.

3)   Aktiva Tetap Tidak Berwujud
Yaitu  aktiva  yang  tidak  mempunyai  sifat-sifat  fisik  tetapi  mempunyai  kegunaan.  Seperti  Hak  Paten, Copyright, Organization cost atau Biaya pendirian Francise, Good will, dan sebagainya.

4)   Beban / Biaya Yang Ditangguhkan
Biaya  yang  dibayar  dimuka  (Prepaid  Expenses)  dan  biaya  yang  ditangguhkan  (Deferred  Charge) merupakan  biaya-biaya  yang  telah  dikeluarkan  akan  tetapi  mempunyai  kegunaan  atau  menjadi  beban  tahun- tahun yang akan datang.

5)   Aktiva Lain-Lain
Ialah semua aktiva perusahaan yang tidak dapat digolongkan dalam aktiva tersebut diatas, misalnya mesin- mesin yang tidak dapat dipakai lagi.

2.   Hutang
Hutang adalah semua kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak lain yang belum terpenuhi, dimana hutang ini merupakan sumber dana atau modal perusahaan yang berasal dari kreditur. Hutang atau kewajiban perusahaan  dapat  dibedakan  ke  dalam  hutang  lancar  (hutang  jangka  pendek)  dan  hutang  jangka  panjang (Munawir, 2004).
Hutang lancar ialah semua kewajiban keuangan yang harus di penuhi dalam satu periode operasi normal dan yang termasuk dalam hutang lancar. Sedangkan macam-macam hutang antara lain :
  1. Hutang Dagang (Account Payable) 
  2. Wesel Bayar (Note Payable)
  3. Hutang yang timbul karena jasa-jasa yang sudah diterima tetapi belum dibayar (Accrued Expenses)
  4. Hutang atau Kewajiban Bersyarat (Contingent Liabilities)
  5. Pendapatan Yang Diterima Dimuka ialah semua penerimaan-penerimaan yang telah diterima tahun berjalan tetapi bukan merupakan penghasilan tahun berjalan sampai dengan akhir periode.
  6. Hutang-hutang Jangka Panjang ialah semua kewajiban yang akan dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu tahun.
  7. Hutang-hutang  Lainnya  ialah  semua  kewajiban  yang  tidak  dapat  digolongkan  kedalam  hutang lancar maupun hutang jangka panjang.
Perjanjian  hutang  dapat  dikelompokkan  ke  dalam  dua  bentuk,  kadang  mengacu  sebagai  perjanjian negatif dan positif (Janes, 2003).
1.  Perjanjian  negatif  umumnya  menunjukkan  aktivitas  tertentu  yang  mengakibatkan  substitusi  aset  atau masalah pembayaran kembali. Contoh perjanjian  hutang negatif mencakup larangan terhadap  merger, batasan peminjaman tambahan, batasan pembayaran dividen dan excess cash sweeps.
2. Perjanjian positif mensyaratkan peminjam melakukan tindakan tertentu, seperti menjaminkan aset atau memenuhi   benchmark   tertentu   (biasany rasio-rasio   keuangan yan mengindikasikan   kesehatan euangan.   Contoh   umum   perjanjia hutan positi mencakup   tingka rasio   current leverage, probabilitas dan net worth minimal atau maksimum.
Jadi  perjanjian  hutang  baik  bentuk  negatif  maupun  positif  dapat  digunakan  untuk  membatasi  konflik kepentingan  yang  potensial  terjadi  antara  kreditur  dan  stakeholders  perusahaan.  Hutang  yang  dipergunakan secara efektif dan efisien akan meningkatkan nilai perusahaan (Herry dan Hamin, 2005) menunjukkan bahwa leverage menyebabkan peningkatan nilai perusahaan (value enchancing).

3.   Modal
 Adalah merupakan hak atau bagian yang dimiliki oleh pemilik Perusahaan yang ditunjukkan dalam pos modal (modal saham), surplus dan laba yang ditahan. Atau kelebihan nilai aktiva yang dimiliki oleh perusahaan terhadap seluruh hutang-hutangnya (Munawir, 2004).
a Modal Sendiri
 Dalam perusahaan yang berbentuk perusahaan terbatas, modal dapat diklasifikasikan antara lain :
1. Modal yang disetor (modal saham, tambahan modal disetor / agio saham, hadiah / donasi).
2.  Laba yang ditahan (Retained Earning).
3.  Modal Penilaian (Appraisal Capital).

  2.4 Model Penelitian
 Perbedaa mahasisw akuntansi   yan berasa dari   lata belakan sekolah   yan berbeda   akan pemahaman dasar-dasar akuntansi seperti yang tergambar dalam model penelitian.